RE-AKREDITASI JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 201
Merauke, Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Sementera itu akreditasi merupakan sistim penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistim penjaminan mutu pendidikan tinggi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Pendidikan tinggi.
Dalam menjamin mutu dan kualitas pendidikan pada jurusan ekonomi pembangunan strata satu (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Musamus telah mengajukan re-akreditasi ulang kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi ( BAN PT).
Visitasi Reakreditasi yang dimulai sejak tanggal 27-29 September 2018 yang dibuka langsung oleh Rektor Universitas Musamus Dr. Philipus Betaubun, ST.,MT dan dihadiri oleh para Pimpinan, para dosen dan staf Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta para alumni, dan para stakeholder program studi ekonomi pembangunan.
Kegiatan visitasi re-akreditasi bagi jurusan ekonomi pembangunan adalah ke tiga kalinya. Dua orang asesor yang ditunjuk untuk melakukan visitasi bagi jurusan ekonomi pembangunan yakni Dr. Idris, M.Si dari Universitas Negeri Padang dan Dr. Retno A. Eka Putri dari Universitas Bengkulu.
Nilai total re-akreditasi jurusan ekonomi pembangunan tahun 2018 ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya C menjadi B dengan jumlah nilai total 329 hasil ini tentunya tidak lepas dari kerjasama yang baik oleh seluruh civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan jurusan ekonomi pembangunan.